Bicaraindonesia.id, Kendari – Seorang Babinsa Kodim 1417/Kendari bersama sejumlah warga, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Sidenreng, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/7/2023).
Mengutip siaran tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) menerangkan, bahwa awalnya Serda Roni La Adam Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi, mendapat laporan dari masyarakat adanya orang yang menyimpan paket di bawah tiang listrik.
Dengan sigap Babinsa mengecek dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Babinsa mengaku telah mencurigai gerak-gerik kedua pria yang diamankan itu.
Awalnya, kedua pria tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor. Ketika salah satu pria mendekat ke sebuah tiang listrik dan mengambil bungkusan, Serda Roni La Adam bersama warga langsung melakukan penggerebekan. Kedua pria itu pun berhasil diamankan dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Saat penggerebekan pelaku, Roni La Adam telah lepas waktu jam dinas di Kodim 1417/Kendari. Namun sebagai aparat keamanan, dirinya merasa terpanggil atas laporan warga tersebut.
“Ko (kamu) kasih rusak lorong kami, itu barang ko kasi lihat, dari pagi saya jagai kalian ini,” ujar Serda Roni La Adam saat menggerebek kedua pelaku, seperti dilansir pada Sabtu (8/7/2023).
Setelah diinterogasi lebih lanjut, kedua pria tersebut langsung digiring ke Polsek Mandonga. Selanjutnya, dilaporkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah lama warga resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah kami, kebetulan warga melaporkan kepada kami, dan langsung kami tindaklanjuti. Narkoba sangat merusak generasi muda, kita semua berkewajiban memberantas peredarannya,” tutur Roni La Adam.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Masih kita mintai keterangan, sudah di sini (Polresta Kendari, red) dua-duanya pelakunya,” pungkasnya. (*)
Editorial: A1
Source: Dispenad