Bicaraindonesia.id, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) di Komisi B DPRD Surabaya mulai melakukan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menggabungkan pajak dan retribusi daerah, menjadi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Anas Karno mengatakan, perumusan Raperda ini sebagai tindak lanjut atas telah diundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, pada tanggal 5 Januari 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“UU HKPD ini selain telah mengubah kebijakan hukum tentang pajak dan retribusi Daerah, Undang-undang ini juga telah mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Anas Karno di Surabaya, seperti dilansir pada Jumat (9/6/2023).
Anas menjelaskan, perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber PAD. Namun, tetap menyerdehanakan jenis dan lapisan tarif pungutan pajak daerah dan retibusi daerah serta mendukung kemudahan investasi di daerah.
“Pentingnya kehadiran Perda Pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan nantinya perda tersebut sebagai payung hukum dalam peningkatan PAD guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surabaya,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini mengatakan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan.
Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), menekan pengangguran, dan meningkatkan daya saing daerah. “Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro,” sambungnya.
Anas menambahkan, Raperda ini juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Juga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah.
“Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah,” papar Anas.
Oleh karena itu, dalam proses pembahasan, nantinya pihaknya berharap tidak memakan waktu yang lama dan bisa segera tuntas.
“Kalau target bisa secepatnya tuntas. Dan ini sudah memasuki tahap pembahasan yang pertama dengan dinas pendapatan,” pungkasnya. (*)
Editorial: A1