Surabaya, BicaraIndonesia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya berhasil menekan konsumsi sampah plastik sebanyak dua ton per-hari. Upaya itu tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali diterbitkan, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berkurang dua ton setiap hari. Kontribusi pengurangan konsumsi sampah plastik tersebut didominasi oleh toko swalayan dan pasar modern.
“Sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” kata Hebi dalam siaran tertulisnya, Kamis (8/6/2023).
Hebi menjelaskan, larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern. Melainkan juga di pasar rakyat. “Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelasnya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029. Seperti, penghentian penggunaan styrofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer maupun berukuran kecil.
“Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, maka daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” ungkapnya.
Saat ini, Hebi menyatakan tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK RI terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
“Kami ingin tahu bentuknya, kita lihat aturan yang di atasnya bagaimana nanti. Kemudian ditindaklanjuti dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Kita sudah punya Perwali 16 tahun 2022, tentunya kita tajamkan lagi dari aturan Perwali agar bisa menunjang (aturan) yang di atasnya,” pungkasnya.
Editorial: A1
Source: Diskominfo Surabaya