Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ilustrasi fotografer pelari (Cre-AI/ Bicara Indonesia)
    Komdigi Ingatkan Fotografer Pelari Wajib Patuhi UU Data Pribadi
    Jumat, 31 Okt 2025
    ombudsman-spmb-2025
    Ombudsman RI Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola SPMB
    Jumat, 31 Okt 2025
    dok. Kompleks Parlemen Republik Indonesia (RI) di Jakarta Pusat | Source: Wikimedia/Puspita-Nasution
    Mahasiswa Pemantau Parlemen Minta MKD DPR Tak Gegabah Tindak Anggota Nonaktif
    Kamis, 30 Okt 2025
    Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Presiden Puji Kinerja Polri dan BNN
    Kamis, 30 Okt 2025
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025) | Foto: Kemenhut
    Kasus Karhutla 2025 Turun Signifikan, dari 376 Ribu Jadi 213 Ribu Hektare
    Minggu, 26 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kemendikbudristek Evaluasi 125 PTKL
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Edunesia

Kemendikbudristek Evaluasi 125 PTKL

Redaktur
Laporan: Redaktur
Selasa, 30 Mei 2023
Share
4 Min Read
Ilustrasi wisudawan | source: pixabay
Ilustrasi wisudawan | source: pixabay
Ad imageAd image

Jakarta, Bicaraindonesia.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus melakukan evaluasi dan penyusunan peta jalan penyesuaian perguruan tinggi kementerian/ lembaga lain (PTKL).

Selain dilakukan secara transparan, Kemendikbudristek juga menjamin selama proses evaluasi dan penyesuaian tersebut berlangsung tidak akan mempengaruhi pelayanan pendidikan di PTKL terkait.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, ada 125 PTKL di bawah 24 kementerian/ lembaga. PTKL tersebut tersebar di bawah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kepolisian, hingga Lembaga Administrasi Negara.

Status ke-125 PTKL tersebut saat ini tengah dalam masa transisi sembari menunggu proses evaluasi dan penyesuaian oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam acara Sosialisasi Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam Masa Evaluasi, di Jakarta pada Rabu, 23 Mei 2023.

“Selama masa transisi dan evaluasi berlangsung, perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PTKL juga dapat terus menerima mahasiswa baru tahun pada tahun akademik 2023/2024,” kata Nadiem Makarim seperti dilansir melalui laman resmi kemdikbud.go.id pada Selasa (30/5/2023).

Menurut dia, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi pedoman atau rujukan bagi PTKL dalam menjalankan operasional perguruan tinggi selama masa transisi berlangsung.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Surat edaran tersebut mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi yang akan berakhir Desember 2024 mendatang. Hal tersebut, menurut Nadiem, dilakukan untuk memastikan proses evaluasi dapat berjalan secara optimal.

“Semua proses tersebut akan dilakukan hingga akhirnya hasil evaluasi dan peta jalan penyesuaian PTKL disepakati bersama,” kata Nadiem.

Mendikbudristek menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain selama proses evaluasi berlangsung. Koordinasi ini sekaligus sebagai jaminan bahwa pelaksanaan evaluasi PTKL yang objektif dan transparan.

Nadiem juga memastikan, penataan PTKL tersebut menjadi bagian dari agenda besar dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Penataan dan evaluasi juga untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang terstandarisasi, berkualitas, dan bermakna.

“Transformasi sistem pendidikan Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak dalam meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” tutur Nadiem.

Senada dengan Menteri Nadiem, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati menjamin pelaksanaan evaluasi terhadap PTKL akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.

“Kami (Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi) ditunjuk untuk mengawal dan melakukan evaluasi tersebut dimana pelaksanaannya paling lambat hingga tanggal 20 Desember 2024,” ujar Dirjen Kiki.

Menurut Dirjen Kiki, proses evaluasi akan dilakukan dengan kriteria dan instrumen yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

“Kami harap ada pemahaman dan penyamaan persepsi antara para pimpinan PTKL dan kementerian penyelenggara PTKL mengenai penyelenggaraan PTKL selama masa evaluasi ini,” kata Dirjen Kiki.

Sebagai direktorat jenderal yang diberi mandat untuk melakukan evaluasi dan penataan, Dirjen Kiki juga menyebut, pihaknya telah membuka dukungan layanan (helpdesk) yang bisa dimanfaatkan oleh PTKL, masyarakat, dan sebagainya terkait proses evaluasi yang sedang berlangsung melalui surat elektronik: ptklvokasi@kemdikbud.go.id. ***


Editorial: B1
Source: Kemendikbudristek

Bagikan:
Tag:Evaluasi PTKLKemendikbudNadiem MakarimPerguruan Tinggi NegeriPTKL
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kegiatan bertajuk "Indonesian Cultural and Ship Tour Event" di Dermaga No.4, Beirut, Lebanon, Kamis (30/10/2025) |Sumber Foto: Dispen Koarmada II
KRI Sultan Iskandar Muda-367 Kenalkan Budaya Indonesia di Lebanon
Jumat, 31 Okt 2025
Personel Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo, saat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) | Sumber Foto: Hum Polri
Warga Pendatang di Yahukimo Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB
Jumat, 31 Okt 2025
Panen Raya Jagung di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (31/10/2025) | Foto: Kemen-Imipas
Kementerian Imipas Panen Jagung dan Beri Bantuan Alsintan di Sidoarjo
Jumat, 31 Okt 2025
Ilustrasi fotografer pelari (Cre-AI/ Bicara Indonesia)
Komdigi Ingatkan Fotografer Pelari Wajib Patuhi UU Data Pribadi
Jumat, 31 Okt 2025
ombudsman-spmb-2025
Ombudsman RI Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola SPMB
Jumat, 31 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kasus Karhutla 2025 Turun Signifikan, dari 376 Ribu Jadi 213 Ribu Hektare

KKP Tambah 1,079 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut Baru

Jawa Timur Masuk Tiga Besar PON Bela Diri 2025 Kudus

1.400 Penari Meriahkan Gandrung Sewu 2025

Golkar Rayakan HUT ke-61 di Sidoarjo, Adies Kadir Tegaskan Peran Rakyat

Kapal Tanpa Nama di Rote Ndao Diamankan, Polisi Temukan 7 WNA China

KKP Proyeksikan Banda Neira Jadi Laboratorium Ekonomi Pesisir

Berita Lainnya:

Empat Peneliti Perempuan Raih Penghargaan UNESCO

Jumat, 29 Nov 2019
Gedung Rektorat Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya | dok/photo: Ist

Rektor: UKT ITS Tidak Mengalami Kenaikan

Kamis, 30 Mei 2024

Kompetisi Sains Nasional Tahun Ini Digelar Secara Daring

Selasa, 11 Agu 2020
Konferensi pers kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (4/9/2025) | Sc: Yt/Kejaksaan RI

Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 4 Sep 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?