Manado, Bicaraindonesia.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing (WNA).
Kedua WNA berkewarganegaraan Bulgaria dengan Inisial VAK (37) dan MIS (29) telah selesai menjalani masa pidana, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Manado, dikarenakan kasus pelanggaran Informasi dan Elektronik pasal 46 ayat (1) jo. Psl. 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016.
“Keduanya melakukan tindakan hal tersebut, sehingga pihak Keimigrasian melakukan tindakan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha dalam siaran tertulisnya, seperti dikutip pada Selasa (2/5/2023).
Keduanya terbukti melakukan Skimming dengan memasang alat skimmer, pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sehingga keduanya dapat melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer dana dengan menggunakan akun orang lain.
Lebih mirisnya lagi, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya mengaku melakukan skimming agar bisa mendapatkan tambahan uang untuk liburan dan membeli barang-barang yang diinginkan.
“Mereka mengaku jika keduanya melakukan hal itu guna menunjang biaya mereka saat liburan di Indonesia,” jelas Made.
Made juga menjelaskan, bahwa pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. “Mereka juga segera dideportasi ke negaranya masing-masing,” tambahnya.
Ia menambahkan, jika kedua WNA tersebut, telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. ***
Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1