Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Imigrasi Kelas I TPI Manado Lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 2 WNA
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Imigrasi Kelas I TPI Manado Lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 2 WNA

Dimas AP
Laporan: Dimas AP
Selasa, 2 Mei 2023
Share
2 Min Read
Kedua Warga Negara Asing (tengah) | dok/foto: Imigrasi Kelas I TPI Manado
Kedua Warga Negara Asing (tengah) | dok/foto: Imigrasi Kelas I TPI Manado
Ad imageAd image

Manado, Bicaraindonesia.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing (WNA).

Kedua WNA berkewarganegaraan Bulgaria dengan Inisial VAK (37) dan MIS (29) telah selesai menjalani masa pidana, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Manado, dikarenakan kasus pelanggaran Informasi dan Elektronik pasal 46 ayat (1) jo. Psl. 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016.

“Keduanya melakukan tindakan hal tersebut, sehingga pihak Keimigrasian melakukan tindakan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha dalam siaran tertulisnya, seperti dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Keduanya terbukti melakukan Skimming dengan memasang alat skimmer, pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sehingga keduanya dapat melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer dana dengan menggunakan akun orang lain.

Lebih mirisnya lagi, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya mengaku melakukan skimming agar bisa mendapatkan tambahan uang untuk liburan dan membeli barang-barang yang diinginkan.

“Mereka mengaku jika keduanya melakukan hal itu guna menunjang biaya mereka saat liburan di Indonesia,” jelas Made.

Made juga menjelaskan, bahwa pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. “Mereka juga segera dideportasi ke negaranya masing-masing,” tambahnya.

Ia menambahkan, jika kedua WNA tersebut, telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. ***


Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Imigrasi Kelas I TPI ManadoRudenim ManadoSkimmingTindakan Administratif KeimigrasianWarga Negara Asing
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Berita Lainnya:

Satgas Marinir Ambalat XXVIII | dok/photo: Dispen Kormar

Satgas Marinir Ambalat XXVIII Amankan WNA di Pulau Sebatik

Jumat, 22 Jul 2022
HBR saat ditempatkan di ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak | dok/foto: Istimewa

Sering Mabuk dan Resahkan Warga, WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi

Jumat, 7 Jul 2023
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra | dok/photo: Humas Kemenkumham Jatim

Kemenkumham Jatim Beberkan Kronologi Tertangkapnya Deteni Asal Palestina

Jumat, 25 Feb 2022

Terdapat 7.909 Orang Asing di Jatim, Paling Banyak Malang dan Surabaya

Senin, 25 Okt 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?