BicaraIndonesia.id, Jombang – Peristiwa kecelakaan maut terjadi pada Sabtu, 29 Juli 2023, sekira pukul 23.14 WIB di Jalur Pantura. Tepatnya, di rel kereta api tidak berpalang pintu di Jalan Raya Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan minibus dengan Kereta Api (KA) Dhoho. Dimana kendaraan minibus awalnya melaju dari arah utara ke selatan. Dan sesampainya di TKP, diduga saat menyebrang rel kereta api, pengemudi kurang memperhatikan kondisi arah timur. Sehingga tertabrak KA Dhoho yang berjalan dari arah Surabaya (timur) ke Kertosono (barat).
Kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan yang terlibat mengalami rusak berat. Kecelakaan juga menyebabkan 6 orang meninggal dunia di TKP dan 2 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD Jombang.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi menyampaikan, bahwa atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
“Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Jombang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut, dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang meninggal dunia maupun yang dirawat di rumah sakit,” kata Tamrin Silalahi dalam siaran tertulis yang diterima BicaraIndonesia.id, seperti dikutip pada Minggu 30, Juli 2023.
Untuk korban yang meninggal dunia, Tamrin Silalahi menyebut, bahwa Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban. Juga, memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban atas nama Sm (60), AM (16), St (30), AR (14), Ad (19) dan WK (42).
“Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama FH (42) dan A (13) yang dirawat di RSUD Jombang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja,” terangnya.
Ia menyatakan, bahwa santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta. Sedangkan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.
“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas,” tutupnya. ***
Laporan: S Hadi
Editorial: A1


