Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
    Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
    Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
    Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025) | Foto: Biro Pers Setpres
    Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Fokus Kuatkan Riset Daerah
    Senin, 10 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Mendagri Keluarkan Instruksi Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Mendagri Keluarkan Instruksi Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Kamis, 7 Jan 2021
Share
5 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat. Di antaranya, melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus COVID-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” kata Mendagri Tito.
Menurut dia, dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Maka dari itu, Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan serta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo serta Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pembatasan tersebut terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina),” ujar Tito.
Mendagri menegaskan, bahwa pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.
“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tuturnya.
Dalam instruksi juga disebutkan, bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Tak kalah penting, Mendagri juga memberi arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.
“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Tito.
Sementara itu, sebagai upaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polisi dan TNI). (Setkab /B1)

Bagikan:
Tag:Mendagri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
Jumat, 14 Nov 2025
Ayah dan anak terduga pelaku pencurian lampu hias saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Viral! Aksi Ayah-Anak Curi Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dibongkar Polisi
Jumat, 14 Nov 2025
Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
Jumat, 14 Nov 2025
Sistem irigasi pertanian di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jaw Tengah | Sumber Foto: Kominfo Jateng
Pemprov Jateng Bangun 10 Embung di 2025 untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Jumat, 14 Nov 2025
Bakal Calon Ketua KONI Kota Surabaya, Arderio Hukom (depan tengah), dalam agenda Sambung Roso bersama puluhan pengurus cabor se-Surabaya, Kamis (13/11/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
Arderio Hukom Siap Buka Akses CSR untuk Pembinaan Olahraga Surabaya
Jumat, 14 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kemenko Polkam: Tata Ruang Pertahanan Kunci Jaga Kedaulatan Bangsa

Kasus Curanmor Purbalingga Terungkap, 18 Motor Dikembalikan ke Pemiliknya

Jakarta Maksimalkan Peran Kampung Siaga untuk Cegah Penyebaran TBC

Juknis CoA Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke AS

Indonesia-Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama Keamanan Kawasan Indo-Pasifik

Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI

Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi

Berita Lainnya:

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers kepada awak media usai Rakor Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024) | Foto: Eki Baehaki/Ist

Pilkada 2024: Pemerintah Umumkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Sabtu, 23 Nov 2024
Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor Tingkat Menteri Persiapan Libur Nataru 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024) | Foto: Eki Baehaki/Istimewa

Pemerintah Fokus Pada Keselamatan Transportasi dan Kewaspadaan Menjelang Nataru

Sabtu, 23 Nov 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian | dok/foto: Kemendagri

Mendagri Dorong Polri Aktif Awasi Kampanye Hitam Jelang Pemilu

Jumat, 3 Nov 2023
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Nusantara I, DPR Jakarta, Senin (18/11/2024) | Foto: Eki Baehaki/Istimewa

Mendagri: Revisi UU DKJ untuk Keberlanjutan Pemerintahan Jakarta

Selasa, 19 Nov 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?