Jakarta, BicaraIndonesia.id – Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 hingga 31 Juni 2023. ST2023 merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilaksanakan BPS sejak dimulai pada tahun 1963.
Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali di tahun berakhiran 3 sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pelaksanaan ST2023 juga mengacu pada program badan pangan dunia atau FAO. Pelaksanaan ST2023 telah dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 lalu di Istana Negara, Jakarta.
Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto dalam kesempatan Apel Siaga ST2023 pada 30 Mei 2023 lalu menyampaikan, pelaksanaan ST2023 diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia sampai wilayah terkecil.
Atqo juga menjelaskan, bahwa data hasil ST2023 juga digunakan sebagai kerangka sampel survei pertanian dan sebagai benchmark statistik pertanian yang ada saat ini.
“Dan yang terpenting, data ST2023 diharapkan mampu menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian, sehingga meningkatkan kualitas desain kebijakan yang diformulasikan,” kata Atqo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Sabtu (3/6/2023).
ST2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil. Juga, untuk menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini. Tak hanya itu, ST2023 juga bertujuan untuk menyediakan kerangka sampel dalam survei pertanian.
ST2023 akan mencakup tujuh subsektor. Yakni, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
Pada ST2023, pelaku usaha pertanian di seluruh Indonesia akan didata, baik unit usaha pertanian perorangan, unit usaha pertanian lainnya (berkelompok), serta perusahaan pertanian berbadan hukum. Sebanyak 190 ribu petugas di seluruh Indonesia dikerahkan BPS untuk mendata para pelaku usaha pertanian.