Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara HukrimBicara Jatim

Polda Jatim Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar

Editor
Laporan: Editor
Kamis, 7 Okt 2021
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran serta rumah produksi uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi senilai Rp3,8 miliar. Ungkap kasus peredaran upal ini dimulai pada 16 September 2021.

Atas peristiwa ini, Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah ASP (63) warga Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Kabupaten Nganjuk, AUW (57) dan AS (37) warga Kabupaten Jombang serta JS (56) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:  143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Dari pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi didukung Polda Jatim berhasil mengamankan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp37. 371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” ungkapnya.

Kombes Pol Gatot menyebut, ada tiga orang tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu. Ketiganya adalah ASP, AAP dan AUW. “Sementara sebagai pemodal, yakni AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada 16 September 2021 mengamanjan tersangka ASP alias Pak So di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu, sebanyak 71 lembar.

“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata AKBP Nasrun Pasaribu.

Baca Juga:  7 Pesilat Jawa Timur Lolos Perempat Final PON Bela Diri 2025 di Kudus

Kemudian, pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AAP. Dari tersangka ini, anggota lalu melakukan penggeledahan di rumah AAP dan menemukan dua tas ransel berisi upal senilai Rp1 juta.

“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW yang ada di Mojokerto,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AUW dan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp300 dengan nilai Rp30 juta.

Baca Juga:  Dua Pesilat Jatim Lolos ke Final PON Bela Diri 2025 Kudus

“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” pungkasnya.

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Sampai saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya upal dengan nilai Rp3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar. (PR/HD1)

Bagikan:
Tag:Bicara IndonesiaHukumJawa TimurPeredaran UpalPolda JatimUang Palsu
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Bandara Dhoho di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur | Sumber Foto: Dephub

Dibangun dengan Skema KPBU, Bandara Dhoho Kediri Diresmikan

Minggu, 20 Okt 2024
Rapat Koordinasi Pembukaan Bandara Juanda untuk PPLN termasuk umroh di Surabaya, Jum’at (11/3/2022) | dok/photo: Pemprov Jatim

Perjalanan Umroh dan Luar Negeri Lewat Bandara Juanda Segera Dibuka

Sabtu, 12 Mar 2022

Siapkan 350 Bus, Kemenhub Kembali Selenggarakan Mudik Gratis

Jumat, 8 Apr 2022
Tradisi pedang pora penyambutan Kapolda Jatim yang baru, Irjen Pol Nanang Avianto, di halaman Mapolda Jatim, Rabu (19/3/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Polda Jatim Gelar Pedang Pora, Sambut Kapolda Baru Irjen Pol Nanang Avianto

Rabu, 19 Mar 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?