Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, bahwa satu orang pelaku yang berhasil diamankan adalah MR (23), warga Simokerto Surabaya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan atau tidak berkutik saat dibekuk petugas.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB,” kata Mirzal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Mirzal menyatakan, saat ini petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu empat rekan pelaku yang masih buron (DPO). Keempat rekan pelaku adalah SB, SA, AM dan HN.
“Pelaku, MR saat melakukan aksi pencurian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib,” katanya.
AKBP Mirzal mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek. Sejumlah kendaraan itu dicuri MR di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya,” jelas Mirzal.
Ia menambahkan, pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan dan mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Hms/A1)