Bicaraindonesia.id, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan peredaran obat keras daftar G jenis Pil doubel L. Keberhasilan ini terhitung hanya dengan kurun waktu tujuh hari atau sepekan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ponorogo pada Selasa (9/8/2022).

“Dalam sepekan total ada 9 kasus narkotika yang berhasil diungkap, yaitu peredaran narkotika jenis sabu dua kasus dan peredaran obat keras daftar G jenis Pil doubel L ada tujuh kasus,” kata AKBP Catur C Wibowo, seperti dikutip pada Rabu (10/08/2022).

Baca Juga:  KONI Jatim Terapkan Visual Coaching Jelang PON Bela Diri II 2026

Kapolres mengatakan, bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Satreskoba Polres Ponorogo.

“Saya selaku Kapolres sangat mengapresiasi keberhasilan ini dan ke depan tentunya akan lebih kita tingkatkan lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolres juga berpesan kepada masyarakat supaya bisa menjaga diri dan keluarga. “Narkoba ini pemakai dan penjual pasti diam-diam. Pengawasan orang terdekat, keluarga penting,” pintanya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen menyatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Dengan rincian, DN dan RD tersangka penyalahgunaan sabu. Sedangkan tersangka peredaran obat keras ada 7 orang, yaitu THR, AN, AMD, SGT, MZY, HNG dan MYD.

Baca Juga:  Silaturahmi Ramadan Bareng KSPSI Jatim, Kapolri Ajak Buruh Jaga Persatuan

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah narkoba jenis sabu 1,73 gram, ribuan pil dobel L dan handphone dari 9 tersangka,” kata AKP Akhmad Khusen.

Ia menegaskan, bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 112, Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”tegasnya.

Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L, akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Dukungan Inkanas Jatim Menguat untuk Johanes Koento Maju Ketua FORKI

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas dia. (Hms/C1)