Bicaraindonesia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram layanan paylater. Hal itu diputuskan dalam ijtima ulama yang digelar MUI Jatim.
Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin mengatakan, paylater dinilai haram lantaran langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau terjadi keterlambatan pembayaran.
Ia menegaskan, bahwa hal itu tak benar secara hukum Islam. “Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” kata Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Minggu (31/7/2022).
Ma’ruf merinci, layanan paylater haram karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam. Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.
Ia menyebut, layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit boleh karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak kena bunga.
“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit,” jelasnya.
Menurut Ma’ruf, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.
Sedangkan kredit, harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.
“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkas dia. (*/C1)