Bicaraindonesia.id, Gowa – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo siap menjadikan 7.809 desa di Jawa Tengah sebagai percontohan desa antikorupsi nasional.
Hal itu disampaikan Ganjar saat mengikuti acara pembentukan percontohan desa antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang didapuk KPK sebagai salah satu dari 10 desa percontohan antikorupsi nasional.
“Iya (Desa Banyubiru) salah satu dari 10 desa di 10 provinsi yang dipilih KPK untuk jadi percontohan. Ini akan jadi pionir. Tapi kita akan genjot yang di Jawa Tengah. Pulang dari sini, saya perintahkan semua desa di Jateng melakukan itu,” kata Ganjar dikutip melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).
Ganjar menegaskan, pembentukan percontohan desa antikorupsi ini merupakan momentum yang bagus. Sebab saat ini, sudah banyak laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa.
“Penggunaan dana desa cukup dikritisi masyarakat. Selain itu, pak Firli Bahuri tadi menyebut sudah banyak kepala desa atau aparatur desa yang ditangkap, meskipun banyak juga yang sudah bangun jalan dan lainnya,” ucapnya.
Maka program ini, kata Ganjar, akan sangat bagus sebagai upaya untuk melawan praktik-praktik korupsi. Semua haris tahu bagaimana cara pengelolaan anggaran negara sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ini bagian dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa termasuk kita di daerah bagaimana menyiapkan daerah berintegritas, transparan dan akuntabel dalam penggunaan keuangan negara. Apakah itu bankeu, dana desa dan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, korupsi tidak hanya terjadi di masyarakat perkotaan. Saat ini, praktik korupsi juga terjadi di masyarakat pedesaan.
Buktinya, lanjut dia, data dari Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengeluarkan anggaran negara ke desa-desa di Indonesia senilai Rp468 triliun. Ternyata dari anggaran itu, ada juga penyelewengan yang terjadi.
“Setidaknya ada 601 perkara korupsi yang melibatkan 688 kepala desa atau perangkat desa yang menjadi tersangka. Angka ini harus kita hentikan. Tidak boleh lagi ada kades dan perangkat yang melakukan praktik korupsi,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa. Meskipun yang dijadikan pilot project hanya 10 desa di 10 provinsi, namun pihaknya berharap desa-desa lain mengikuti.
“Semangat antikorupsi ini tidak boleh padam. Indonesia harus bebas dari korupsi. Mari kita wujudkan desa bebas korupsi untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi,” pungkasnya.
Source: Humas Jateng
Editorial: A1