Bicaraindonesia.id, Surabaya – Dua orang narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas dari dua lapas di Jawa Timur. Sehingga membuat total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang. Tahun 2021, napiter yang bebas dari lapas/ rutan di Jatim berjumlah 11 orang.
“Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” kat Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu (15/5/2022).
Menurut Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.
Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI. Salah satunya adalah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo.
Napiter berinisial AF, kata Zaeroji, dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu. “AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” terang Zaeroji.
Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja pada sebuah toko di kawasan Jakarta Selatan. Toko tersebut milik AW alias yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan AR.
Pada pertengahan 2012, AR kemudian menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar. Pada Agustus 2012 keduanya berangkat. Di bulan yang sama, mereka berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu.
“AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan IKRAR ke NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar,” urai Zaeroji.
Sementara itu, satu lagi napiter yang dinyatakan bebas adalah GJP. Bedanya, GJP bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat. Sehingga, meskipun bebas, GJP masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
“GJP wajib melapor setiap minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya,” terang Zaeroji.
GJP ditangkap di DI Yogyakarta pada medio 23 September – 11 Oktober 2019. Dia ditangkap bersama istrinya NOS. Keduanya pernah aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.
Secara umum, Zaeroji menjelaskan bahwa kepribadian GJP selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik. Dia dapat mengikuti sejumlah program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.
Pihaknya berharap GJP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya. “Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya,” harap Zaeroji. (SP/HD1/A1)