Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Kementan Revisi Peraturan Pupuk Organik
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara NasionalBicara Pemerintah

Kementan Revisi Peraturan Pupuk Organik

Redaksi
Laporan: Redaksi
Senin, 10 Jun 2019
Share
3 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 70 Tahun 2011 menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.





Revisi itu didasari atas pengembangan pupuk organik di Indonesia yang kini masih menemui beberapa kendala, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Pasalnya, pupuk organik yang beredar di masyarakat masih banyak yang tidak sesuai standar.





Seperti, mutu yang masih kurang baik, bahan baku terbatas, kualitas yang tidak konsisten, hingga mengandung logam berat (terutama yang berasal dari kota).





Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Muhrizal Sarwani mengatakan, pengolahan atau pembuatan pupuk organik tidak bisa sembarangan. Menurutnya, jika pengolahannya tidak tepat, pupuk justru dapat merusak tanah. Padahal, mestinya pupuk tersebut mengandung zat organik.





“Karenanya harus ada persyaratan mutu yang perlu diketahui produsen pupuk organik,” kata Muhrizal seperti dikutip dari Kompas, Minggu (9/6/2019).





Muhrizal menyebut, revisi tersebut bertujuan melindungi konsumen dengan mengatur standar pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah, yang beredar di masyarakat.





Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik, memberi kepastian usaha, dan kepastian formula pupuk yang beredar.





“Dengan demikian, pupuk (organik, hayati, dan pembenah tanah) yang ada di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya. Hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” ujar Muhrizal.





Ia menjelaskan Permentan tersebut menjadi panduan bagi produsen pupuk organik untuk mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.





Dalam Permentan disebutkan, pupuk organik bisa diolah dengan menggunakan kompos yang berasal dari berbagai jenis bahan dasar. Misalnya, jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, dan lain-lain.





Tak hanya itu, menurut Muhrizal, pupuk organik juga harus lulus uji mutu lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Bogor.





Uji mutu meliputi uji kandungan karbon organik, rasio karbon terhadap nitrogen, bahan ikutan lainnya, kadar air, logam berat, hara makro, hara mikro, hingga kandungan mikroba organik dan mikroba kontaminan, seperti E.colli dan salmonela.





Selanjutnya, adalah lembaga uji efektivitas akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil ujinya.





Dengan adanya Permentan No. 01 Tahun 2019 itu, pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah yang diproduksi dan beredar memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, memiliki label kemasan, dan terdaftar di kementerian.





Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada petani agar memperhatikan pupuk organik yang digunakan. Mulai dari label, nomor terdaftar, serta kandungan pupuk organiknya.


Bagikan:
Tag:KementanKementerian PertanianPupuk OrganikRevisi Permentan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Pelaksanaan sanksi sosial dan penyerahan bantuan kewirausahaan pasca Restorative Justice di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Berita Lainnya:

Ilustrasi penyemprotan pupuk organik | source: pixabay

Presiden Minta Mentan Sesuaikan Aturan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 29 Apr 2023
Kentang varietas Medians yang telah berhasil menembus pasar internasional | dok/photo: Litbang Kementan

Hasil Olahan Kentang Indonesia Tembus Pasar Internasional

Jumat, 5 Nov 2021
dok. Panen raya padi di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Senin (7/4/2025) | Sumber Foto: Pemprov Jabar

Stok Beras Nasional Tertinggi Sejarah, Tembus 3,7 Juta Ton per Mei 2025

Selasa, 13 Mei 2025

Kedelai Rakitan Kementan Mulai Dikembangkan di Sulsel

Jumat, 19 Feb 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?