Bicaraindonesia.id – Sebanyak 43 Jaksa dilakukan pelepasan untuk dikaryakan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelepasan ini dilakukan Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hermon Dekristo di Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2022).
Hadir pula dalam pelepasan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.
Dalam kesempatan ini, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Hermon Dekristo menyampaikan, bahwa Jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.
Ia juga mengatakan, bahwa Jaksa yang dikaryakan ini bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia. Akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.
“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Hermon Dekristo sebagaimana dikutip melalui siaran persnya, Senin (11/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Hermon Dekristo juga menekankan kepada seluruh Jaksa agar selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri.
“Setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” sambungnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang juga sebagai salah satu orang yang pernah bertugas di KPK menyampaikan, agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, dan memahami budaya kerja serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.
Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK berjumlah 60 orang. Namun, sebanyak 5 orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sehingga sebanyak 55 orang Jaksa dikaryakan di KPK. Dengan rincian yakni, 12 orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK, sementara 43 orang Jaksa diberangkatkan pada Senin, 11 April 2022.
Selanjutnya, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Hermon Dekristo dan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana mengantarkan 43 orang Jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejagung menuju KPK untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK. (K.3.3.1). ***
Source: Puspenkum
Editorial: A1