Bicaraindonesia.id – Prajurit Pasmar 2 Korps Marinir yang tergabung dalam Satgasmar Pam Ambalat XXVIII menerima pembekalan Hukum Humaniter. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Ediarto Bapra Kesatrian Marinir R Suhadi Brigif 2 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/03/2022).
Pembekalan Hukum Humaniter tersebut diberikan oleh Kabidkuminterham Babinkum TNI, Kolonel Laut (KH) Wensuslaus Kapo. Pembekalan ini terdiri dari penjelasan tentang batas Wilayah NKRI antara Indonesia-Malaysia, hingga hak dan kewajiban prajurit di daerah penugasan.
Kolonel Laut (KH) Wensuslaus Kapo menyampaikan bahwa pentingnya penugasan di daerah perbatasan seperti Ambalat, karena harus benar-benar waspada terhadap wilayah perbatasan Negara. Sehingga harus selalu aktif untuk melaksanakan pemeriksaan atau memantau patok-patok perbatasan wilayah Negara.
“Kita harus bisa membedakan mana yang termasuk Operasi Militer Perang (OMP) dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kita juga harus berpedoman pada Rules Of Engagement (ROE) atau aturan keterlibatan Militer dalam melaksanakan Operasi pengamanan wilayah perbatasan Negara sesuai dengan UU TNI No. 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat 1, ayat 2, ayat 3,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Bicaraindonesia.id, Selasa (29/3/2022)
Selain menjelaskan Hukum Humaniter, dalam kesempatan tersebut, Kolonel Laut (KH) Wensuslaus Kapo juga memberikan buku saku panduan perundang-undangan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Militer di daerah penugasan dalam Negeri maupun luar Negeri kepada Komandan Pusat Latihan Pertempuran (PLP) 3 Marinir, Letkol Marinir Kartika Wijaya dan seluruh personel Satgasmar Pam Ambalat XXVIII.
Sementara itu, Komandan Satgasmar Pam Ambalat XXVIII, Lettu Marinir Andreas Parsaulian Manalu mengucapkan terima kasih kepada Kabidkuminterham Babinkum TNI atas pembekalan Hukum Humaniter kepada Prajurit Satgasmar Pam Ambalat XXVIII.
“Semoga dengan pembekalan ini prajurit memiliki dasar dan pedoman yang kuat dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan wilayah NKRI,” tutupnya.
Source: Dispen Kormar
Editorial: A1