Bicaraindonesia.id – Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Nyepi 2022 hingga Kamis (3/3/2022). Remisi diberikan paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam SK tersebut, ada 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
“Jadi kemungkinan masih akan bertambah, karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan,” terang Wisnu Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).
Karena bersifat khusus, Wisnu menyebut, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya dikhususkan bagi warga binaan yang beragama Hindu.
Menurut dia, ada dua jenis remisi khusus. Yaitu, Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas. “Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II,” ujar Wisnu.
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan lima orang lainnya adalah pelaku tindak pidana umum. “Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar,” kata Wisnu.
Meski demikian, Wisnu menegaskan, bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.
“Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohaniaan secara rutin,” tutup Wisnu. (HD1/A1)