Bicaraindonesia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Imam Nahrawi dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Kendati demikian, untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, Presiden kemudian mengangkat Hanif Dhakiri selaku pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 20 September 2019.
“Tadi Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Saudara Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan mengangkat Saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Pratikno.
Selama kurang lebih satu bulan ke depan, Hanif Dhakiri akan menjalankan tugas-tugas sebagai Menpora sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
“Jadi Pak Hanif Dhakiri untuk sementara merangkap dalam sebulan terakhir ini, selain sebagai Menteri Tenaga Kerja dan juga sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Mensesneg.
Sebelumnya, surat pengunduran diri Menpora telah diterima Presiden Joko Widodo dalam pertemuannya langsung dengan Imam Nahrawi pada Kamis, 19 September 2019.
Saat itu, Presiden juga mengingatkan para pejabat negara agar tunduk pada peraturan perundang-undangan dan berhati-hati dalam menggunakan anggaran.
“Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan misalnya, ya itu urusannya bisa dengan aparat penegak hukum,” kata Presiden.