Bicaraindonesia.id – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memastikan jajarannya bersih dari pungutan liar (Pungli). Salah satu caranya dengan memperkuat aspek manajemen risiko dan tranparan dalam pemberian pelayanan.
Plt Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas), Gun Gun Gunawan menegaskan, bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Kami selalu berikan penguatan agar Kalapas, Karutan maupun jajaran pemasyarakatan Jatim agar selalu menjungjung tinggi integritas,” kata Gun Gun dalam siaran persnya, Kamis (10/2/2022)
Contoh terbaru adalah dengan mendeklarasikan komitmen pelaksanaan janji kinerja dan pembangunan zona integritas bulan lalu. Seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan melakukan deklarasi disaksikan perwakilan Ombudsman, Aparat Penegak Hukum (APH) lain dan perwakilan tokoh masyarakat. “Kami tekankan bahwa apa yang diucapkan, harus dijalankan dengan komitmen yang tegas,” urainya.
Selain itu, dia meminta jajarannya untuk melakukan mitigasi dan manajemen risiko secara berkala. Pasalnya, lapas maupun rutan adalah satker yang dinamis. Risiko dalam aspek keamanan dan ketertiban selalu berubah setiap waktu.
Karena, kata Gun Gun, penghuninya sangat dinamis, setiap hari ada penghuni baru dan ada juga yang bebas. “Sehingga mitigasi risiko aspek keamanan dan ketertiban harus dilakukan setiap hari,” terang Gun Gun.
Selanjutnya, Gun Gun menyoroti transparansi yang getol dilakukan jajarannya. Terutama terkait alur dan kepastian layanan. Dia memastikan bahwa seluruh alur layanan telah dipublikasikan baik di tembok-tembok lapas. Juga secara digital di website maupun media sosial.
“Kalau untuk transparansi semua sudah kami sampaikan terkait alur dan lain-lain, bahkan sekarang warga binaan bisa mengakses secara mandiri kapan dia mendapatkan hak remisi sampai kapan dia bebas,” tegas pria lulusan Akademi Pemasyarakatan Angkatan ke-29 itu.
Tidak hanya sampai di situ, Gun Gun juga meminta masyarakat aktif memberikan masukan kepada jajarannya apabila menemukan dugaan penyimpangan. Seluruh kanal pengaduan telah dibuka. Baik melalui website kantor wilayah, aplikasi Whatsapp di nomor 0811335052 hingga aplikasi E-LAPOR.
Seluruh pengaduan, kata Gun Gun, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, dia tidak segan mengusulkan sanksi berat bagi jajarannya yang memang terbukti melakukan penyimpangan.
“Kami mengajak dan berterima kasih atas partisipasi aktif dari masyarakat, sehingga pengaduan yang ada bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja kami selanjutnya,” tutupnya. (HD1/A1)