Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho | Foto: Divhum Polri
    Polri Pastikan Penanganan Situasi Terkini Dilakukan Terukur dan Sesuai Aturan
    Minggu, 31 Agu 2025
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara HukrimBicara Jatim

Polda Jatim Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar

Editor
Laporan: Editor
Kamis, 7 Okt 2021
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran serta rumah produksi uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi senilai Rp3,8 miliar. Ungkap kasus peredaran upal ini dimulai pada 16 September 2021.

Atas peristiwa ini, Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah ASP (63) warga Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Kabupaten Nganjuk, AUW (57) dan AS (37) warga Kabupaten Jombang serta JS (56) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis

Dari pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi didukung Polda Jatim berhasil mengamankan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp37. 371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” ungkapnya.

Kombes Pol Gatot menyebut, ada tiga orang tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu. Ketiganya adalah ASP, AAP dan AUW. “Sementara sebagai pemodal, yakni AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada 16 September 2021 mengamanjan tersangka ASP alias Pak So di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu, sebanyak 71 lembar.

“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata AKBP Nasrun Pasaribu.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

Kemudian, pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AAP. Dari tersangka ini, anggota lalu melakukan penggeledahan di rumah AAP dan menemukan dua tas ransel berisi upal senilai Rp1 juta.

“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW yang ada di Mojokerto,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AUW dan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp300 dengan nilai Rp30 juta.

Baca Juga:  TNI-Polri dan Ojol di Jawa Timur Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan

“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” pungkasnya.

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Sampai saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya upal dengan nilai Rp3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar. (PR/HD1)

Bagikan:
Tag:Bicara IndonesiaHukumJawa TimurPeredaran UpalPolda JatimUang Palsu
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho | Foto: Divhum Polri
Polri Pastikan Penanganan Situasi Terkini Dilakukan Terukur dan Sesuai Aturan
Minggu, 31 Agu 2025
Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Berita Lainnya:

Ilustrasi: grafik neraca perdagangan | dok/photo: pixabay /Bicara Indonesia

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Oktober 2021 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kamis, 18 Nov 2021
Prototype bangunan Rumah Lestari | dok/photo: Humas PT PJB

PJB PLTU Paiton Simpan Potensi Ratusan Ribu Material Bangunan Tahan Gempa

Jumat, 4 Feb 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kerudung kuning) saat acara Kenduri Seni Reog Ponorogo di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Sabtu (26/2/2022) malam | dok/photo: Pemprov Jatim

Reog Ponorogo Masuk Nominasi Tunggal Warisan Budaya Tak Benda yang Diusulkan ke UNESCO

Minggu, 27 Feb 2022
Kegiatan Baksos di Desa Nonggolait, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Barat, Jumat (14/01/2022) | dok/photo: Dispen Kormar /Bicara Indonesia

Prajurit Korps Marinir Gelar Baksos di Bumi Cenderawasih Papua

Minggu, 16 Jan 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?