Bicaraindonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran serta rumah produksi uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi senilai Rp3,8 miliar. Ungkap kasus peredaran upal ini dimulai pada 16 September 2021.
Atas peristiwa ini, Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah ASP (63) warga Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Kabupaten Nganjuk, AUW (57) dan AS (37) warga Kabupaten Jombang serta JS (56) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Dari pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi didukung Polda Jatim berhasil mengamankan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp37. 371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.
“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” ungkapnya.
Kombes Pol Gatot menyebut, ada tiga orang tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu. Ketiganya adalah ASP, AAP dan AUW. “Sementara sebagai pemodal, yakni AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada 16 September 2021 mengamanjan tersangka ASP alias Pak So di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu, sebanyak 71 lembar.
“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata AKBP Nasrun Pasaribu.
Kemudian, pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AAP. Dari tersangka ini, anggota lalu melakukan penggeledahan di rumah AAP dan menemukan dua tas ransel berisi upal senilai Rp1 juta.
“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW yang ada di Mojokerto,” kata Kapolresta Banyuwangi.
Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AUW dan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp300 dengan nilai Rp30 juta.
“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” pungkasnya.
Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Sampai saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya upal dengan nilai Rp3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.
Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar. (PR/HD1)