Bicaraindonesia.id, Seoul – Pemerintah Indonesia dan Republik Korea memperkuat kerja sama sektor minyak dan gas bumi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama di bidang industri jasa instalasi di perairan.

MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Samudra dan Perikanan Republik Korea Hwang Jongwoo di Seoul, Rabu (1/04/2026), dalam rangka kunjungan resmi Pemerintah Indonesia ke Republik Korea pada 31 Maret hingga 1 April 2026.

Kesepakatan tersebut dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung dalam pertemuan bilateral di Blue House, Seoul, pada 1 April 2026.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan WFH ASN Jumat, Hemat Energi dan Biaya

Ruang lingkup kerja sama dalam MoU mencakup pengembangan teknologi industri jasa instalasi di perairan, pembongkaran (decommissioning) anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi, serta pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan lepas pantai.

Selain itu, kedua negara sepakat meningkatkan kerja sama dan komunikasi antara sektor publik dan swasta, serta memperkuat kapasitas dan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi dan sektor terkait.

Menko Airlangga menuturkan bahwa MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan WFH ASN Jumat, Hemat Energi dan Biaya

“Termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ujar Menko Airlangga dalam siaran persnya dikutip pada Minggu (5/4/2026).

Menko Airlangga menambahkan kerja sama ini membuka peluang bagi pelaku usaha industri energi nasional, termasuk Pertamina Group dan perusahaan swasta, untuk terlibat dalam implementasi MoU.

“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan WFH ASN Jumat, Hemat Energi dan Biaya

MoU ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Kesepakatan tersebut tidak menciptakan kewajiban hukum yang mengikat secara internasional, namun menjadi dasar penguatan kemitraan strategis Indonesia-Korea di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi.

“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” pungkas Airlangga. (*/Pr/A1)