Bicaraindonesia.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan fasilitas umum di sejumlah titik di Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan delapan tersangka, termasuk pelaku utama serta penadah barang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Kota Batam, Kamis (2/4/2026).
Kapolda menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap mencakup tiga perkara besar dengan sasaran berbagai fasilitas publik. Objek yang menjadi target antara lain box pengendali lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, serta kabel penerangan jalan umum.
Meski nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, dampak yang ditimbulkan dinilai signifikan karena mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, hingga pasokan listrik masyarakat.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, tetapi berdampak langsung pada kepentingan publik dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolda Kepri dalam keterangan persnya dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Mulai dari merusak perangkat traffic light, memanjat menara telekomunikasi untuk memotong kabel, hingga menggali tanah demi mengambil kabel listrik. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah.
Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian kabel menara telekomunikasi. Dalam kasus ini, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 14 lokasi berbeda.
Selain itu, terdapat juga kasus pencurian kabel penerangan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kondisi gelap di area publik.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti potongan kabel, alat pemotong, kendaraan yang digunakan pelaku, hingga komponen traffic light.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, penadah dikenakan pasal terkait penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak fasilitas umum. Tindakan tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan, merugikan masyarakat luas, serta mencoreng citra daerah sebagai tujuan investasi. (*/Hum/C1)

Tinggalkan Balasan