Bicaraindonesia.id, Jayapura – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap jaringan peredaran munisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata di Papua. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria menjelaskan, dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).
“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujar AKBP Andria dalam keterangan persnya dikutip pada Sabtu (28/3/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan munisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai penyedia atau penjual munisi.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKBP Andria.
Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan munisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujar Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas dia.
Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan