Bicaraindonesia.id, Surabaya – Peredaran narkoba skala kecil dengan pola “paket hemat” kembali terungkap di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Seorang pria berinisial MJ (50), yang merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan polisi saat diduga hendak bertransaksi sabu di rumahnya di kawasan Wonokusumo.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB. MJ ditangkap saat berada di dalam rumahnya, diduga tengah menunggu pembeli.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dodi Pratama, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang siap edar,” ujar Dodi dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total sekitar 0,252 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan elektrik, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, MJ memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SF di wilayah Bangkalan, Madura.
Transaksi dilakukan secara langsung pada hari yang sama dengan berat awal sekitar satu gram seharga Rp650 ribu.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per paket, menyasar pembeli skala pengguna.
“Modusnya klasik, membeli dalam jumlah lebih besar lalu dipecah untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Dodi.
Polisi menilai praktik ini menunjukkan peredaran narkoba di tingkat bawah masih terus berlangsung dengan pola distribusi sederhana namun masif.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang memasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan