Bicaraindonesia.id, Jakarta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

“Jadi tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari kejadian pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat. Sejak kejadian itu, pihaknya bersama unsur intelijen langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Taman Bendera Pusaka 24 Jam Resmi Dibuka, Ikon Baru Jakarta Selatan

“Jadi kita sejak kejadian itu dari intel, dari kita, sudah melaksanakan kegiatan penyelidikan. Adapun dari empat yang diduga tersangka, yang pertama adalah inisial NDP, yang kedua inisial SL, yang ketiga inisial BHW dan yang keempat adalah inisial ES,” sebutnya.

Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan di Puspom TNI untuk proses lebih lanjut.

“Jadi sekarang yang diduga empat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan. Kita juga masih mendalami apa motifnya dari keempat yang diduga pelaku tadi,” katanya.

Yusri menegaskan bahwa Puspom TNI juga telah menyiapkan pasal yang akan dikenakan kepada empat terduga pelaku.

Baca Juga:  Dari Monas, 33.902 Pemudik Gratis DKI Diberangkatkan ke Jawa-Sumatra

“Sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ. Ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan. Termasuk pemeriksaan saksi korban dan pengajuan Visum et Repertum (VeR) ke RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Jadi Puspom TNI nanti akan melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” katanya.

“Kemudian kita akan segera mengajukan permohonan Visum et Repertum, mengajukan VeR ke RSCM,” imbuhnya.

Saat ini, Yusri mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Puspom TNI dan selanjutnya dilakukan penitipan penahanan di Pomdam Jaya/Jayakarta.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

“Sekarang sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Nah, nanti untuk terkait tempat penahanannya kita akan lakukan penahanan, dititipkan di Pomdam Jaya. Di sana ada tahanan super security maksimum, nanti akan kita titipkan di sana,” kata dia.

Pihaknya juga memastikan bahwa Puspom TNI akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut hingga ke tahap persidangan.

“Jadi kita Puspom TNI akan bekerja secara profesional. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Otmil (Oditurat Militer), sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” pungkasnya. (*/Sp/A1)