Bicaraindonesia.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan perkembangan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas, mulai dari RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), hingga revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan seluruh proses legislasi tersebut masih berada pada tahapan awal dan mengedepankan partisipasi publik. DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan beleid tersebut.
Mengutip laman resmi dpr.go.id, Dasco menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada di tahap awal di Komisi III DPR RI. Komisi III tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang sebagai bagian dari proses legislasi.
Ia menjelaskan pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga substansi aturan dapat lebih komprehensif.
“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujar Dasco seperti dikutip Bicaraindonesia.id pada Selasa (24/2/2026).
Terkait pembahasan RUU PPRT, Dasco menjelaskan saat ini prosesnya masih dalam tahap partisipasi publik. DPR terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja, guna memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Salah satu pihak yang telah diajak berdiskusi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam rangka memperkuat aspek perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, materi dalam RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum. Karena itu, pembahasannya perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, terkait revisi UU Ketenagakerjaan, Dasco memaparkan bahwa pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya. Saat ini, DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.
Setelah masa reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar tahapan partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi-federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” ujarnya. (*/Par/A1)

Tinggalkan Balasan