Bicaraindonesia.id, Jakarta – Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni dipastikan kembali aktif sebagai anggota DPR RI dan efektif menjabat sebagai pimpinan Komisi III mulai Selasa, 10 Maret 2026.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR setelah masa sanksi pelanggaran etiknya berakhir pada 5 Maret 2026.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” ujar Nazaruddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” sambungnya.
Pernyataan Ketua MKD tersebut sekaligus mengakhiri polemik terkait waktu pengaktifan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai penetapan tersebut tidak sah karena Sahroni dianggap masih menjalani sanksi nonaktif. Pelantikannya sendiri dilaksanakan pada 19 Februari 2026 di tengah masa reses DPR. Meski telah dilantik, Sahroni baru efektif menjalankan tugas sebagai pimpinan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Nazaruddin menegaskan proses penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah menjalani sanksi nonaktif selama enam bulan, Sahroni secara administratif kembali aktif sebagai anggota DPR pada 5 Maret 2026. Namun, DPR RI tengah memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
“Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari tersebut atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif 10 Maret 2026 karena adanya masa reses,” ujarnya.
Karena itu, Nazaruddin memastikan pengusulan dan penetapan Ahmad Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya pastikan proses pelantikan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3, serta peraturan dan tata tertib DPR,” jelasnya.
Dengan penjelasan dari Ketua MKD tersebut, pelantikan Ahmad Sahroni dipastikan telah sesuai dengan masa pemberian sanksi. Pelantikan efektif pada 10 Maret 2026, atau lima hari setelah berakhirnya masa sanksi pada 5 Maret 2026. (*/Ws/A1)

Tinggalkan Balasan