Bicaraindonesia.id, Gresik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pihak perusahaan diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena berkegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian sementara kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2/2026). Luasan reklamasi oleh PT SSM itu mencapai 1,72 hektare.

Baca Juga:  Samsat Surabaya Utara Bagikan Cokelat Valentine untuk Wajib Pajak Taat

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dalam siaran persnya dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Ipunk mengungkapkan, penindakan ini hasil dari pengawasan tim patroli sekaligus pengaduan dari masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin. Tindakan hukum yang diambil tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambah Ipunk.

Baca Juga:  Persepam Pamekasan Juara Liga 4 Kapal Api PSSI Jatim 2026

Ipunk juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Karena itu, Ipunk menegaskan kegiatan di ruang laut juga harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perizinan, salah satunya kesesuaian luasan area usaha dalam dokumen PKKPRL.

“Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk. (*/Sp/A1)