Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS).
Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lingkungan PDTS KBS pada Kamis, (5/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis. Mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi.
Tidak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi menegaskan langkah penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” ujar John Franky dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (6/2/2026).
Ia juga menegaskan dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya. (*/Penkum/A1)

Tinggalkan Balasan