Bicaraindonesia.id, Surabaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi di kawasan Gadel, Kecamatan Tandes, Surabaya, polisi mengamankan seorang terduga pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 30 gram.

Tersangka berinisial IAF (18), warga Jalan Gadel, Kelurahan Karangpoh, Surabaya. IAF ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Surabaya Raih UHC Awards 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99,81 Persen

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan satu tersangka. Barang bukti yang disita memiliki berat netto total 30,993 gram,” ujar AKBP Dodi dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Gadel, Karangpoh, Tandes, Surabaya. Sebelum penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas kepada tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat masing-masing 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram.

Baca Juga:  Kodam V/Brawijaya dan KONI Jatim Perkuat Sinergi Siapkan Atlet TNI untuk Ajang Nasional

Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, tujuh plastik klip kosong, dompet, serta tas yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh barang bukti tersebut berada di dalam rumah tersangka dan diakui sebagai miliknya,” tambah mantan Wakapolres Kediri Kota itu.

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IAF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Satres PPA-PPO Dibentuk, Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

AKBP Dodi menegaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk terhadap pengedar skala kecil.

“Kami tegaskan, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba yang berani bermain di Kota Pahlawan. Ini komitmen kami sesuai arahan Kapolrestabes Surabaya,” pungkasnya. (*/Dap/A1)