Bicaraindonesia.id, Surabaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan sistem parkir digital guna meningkatkan transparansi dan ketertiban parkir tepi jalan umum (TJU). Hingga 26 Januari 2026, parkir digital telah diterapkan di 76 titik yang tersebar di tiga zona wilayah Kota Surabaya.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa puluhan titik parkir digital tersebut dibagi ke dalam tiga zona utama.

“Saat ini terdapat 76 titik parkir digital yang terbagi dalam tiga zona,” ujar Jeane dalam siaran tertulis di Surabaya dikutip pada Rabu (28/1/2026).

Zona 1 mencakup 37 titik parkir yang berada di ruas Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, dan Jalan Genteng Besar. Sementara itu, Zona 2 meliputi 26 titik parkir yang berlokasi di sepanjang Jalan Kedung Doro.

Baca Juga:  Bahagia Korban Curanmor, Motor Kembali Lewat Bazar Polrestabes Surabaya

Adapun Zona 3 terdiri dari 13 titik parkir yang tersebar di Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M. Duryat, dan Jalan Taman Apsari.

Menurut Jeane, pemilihan lokasi parkir digital tersebut didasarkan pada tingginya aktivitas masyarakat, khususnya di kawasan perdagangan dan wisata.

“Di Tanjung Anom, Blauran dan Genteng Besar, area-area ini merupakan area perdagangan. Di Embong Malang juga animo masyarakat sangat tinggi untuk parkir tepi jalan umum di area jalan-jalan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan parkir digital juga disertai dengan pendataan juru parkir, termasuk pembukaan rekening Bank Jatim sebagai bagian dari sistem bagi hasil yang lebih transparan.

“Jadi ambil kita mendata para petugas parkir ini untuk di data rekeningnya untuk bagi hasil mereka, hak yang harus mereka terima bisa masuk ke rekening masing-masing,” katanya.

Baca Juga:  Satres PPA-PPO Dibentuk, Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Percepatan digitalisasi parkir tepi jalan umum ini, lanjut Jeane, merupakan respons atas aspirasi masyarakat. Berdasarkan hasil jajak pendapat, mayoritas responden mendukung penerapan sistem parkir digital.

“Karena berdasarkan polling dari masyarakat Surabaya dan masyarakat di luar kota, hasilnya 85-90% menginginkan parkir tepi jalan umum untuk diberlakukan digitalisasi,” ungkap dia.

Selain itu, UPT Parkir Dishub Kota Surabaya juga telah melakukan pelatihan kepada juru parkir, bersamaan dengan proses validasi data dan pemasangan aplikasi pada perangkat yang digunakan di lapangan.

“Jadi operasional dari device atau HP ini, petugas kami menyediakan, menyiapkan, dan mengantarkan ke lokasi. Setelah itu kita bawa kembali,” ujarnya.

Dalam sistem pembayaran parkir digital, masyarakat dapat melakukan transaksi menggunakan QRIS atau uang elektronik. Informasi lokasi parkir serta rekening Pemerintah Kota Surabaya akan langsung muncul pada perangkat petugas parkir.

Baca Juga:  PDIP Target Tambah Kursi DPRD Surabaya di Pemilu 2029

“Jadi dengan device yang sudah disediakan UPT parkir dinas perhubungan kota Surabaya melalui pemerintah Kota Surabaya ini tujuannya supaya transparan, supaya masyarakat juga lebih nyaman, lebih mudah,” tuturnya.

Jeane berharap penerapan parkir digital dapat memperkuat basis data juru parkir sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan parkir oleh Pemkot Surabaya. Ia pun mengajak masyarakat untuk mulai memanfaatkan sistem parkir digital di lokasi yang telah tersedia.

“Harapan kami dari UPT Parkir Dishub Kota Surabaya mohon dukungan masyarakat. Bagaimana caranya? Ayo mulai parkir digital di lokasi-lokasi yang sudah kami sediakan,” pesan dia.

Lebih lanjut, Jeane menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar program parkir digital di Kota Surabaya dapat berjalan optimal.

“Harapannya masyarakat Surabaya mendukung program pemerintah kota ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*/Pr/C1)