Bicaraindonesia.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB berhasil mengamankan 10.995 satwa burung tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu (30/6/2021).
Satwa burung yang ditempatkan di dalam 326 kotak tersebut, diangkut menggunakan truk menuju Pulau Bali dan Pulau Jawa. Barang bukti yang disita kemudian diamankan di Kantor BKSDA NTB untuk diidentifikasi lebih lanjut. Sedangkan, supir truk beserta alat angkut ditahan oleh Polda NTB.
“Dari hasil identifikasi, burung tersebut terdiri dari 20 jenis dengan jumlah total sebanyak 10.995 ekor. Satu jenis di antaranya merupakan jenis dilindungi undang-undang yaitu Paok Laus (Pitta elegans) sebanyak 10 ekor. Diduga satwa burung berasal dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok,” kata Plt Kepala BKSDA NTB, Dedy Asriady dalam siaran pers tertulisnya, Senin (5/7/2021).
Adapun jenis burung lainnya yang berhasil diamankan kali ini, yakni Srigunting (Dicrurus densus), Perkutut loreng (Geopelia maugei), Prenjak gunung (Prinina supercilliaris), Bentet kelabu/ Kemodrong (Lanius schach), Cinenen Jawa / Kelincer (Orthotomus sepium), hingga Branjangan Jawa (Mirafra javanica).
Selain itu, ada pula Perling kumbang/ Kenjeling (Aplonis panayensis), Kacamata laut/Kecial Kuning (Zosterops chloris), Burung madu /Kecial kombok (Lichmera indistincta), Gelatik batu abu (Parus major), Pipit zebra (Taeniapygia guttata), Kepodang (Oriolus chinensis), Kancilan emas/Samyong (Pachycephala pectoralis), hingga Anis macan (Zoothera Doherty).
“Mengingat ada satu jenis burung yang diangkut merupakan jenis dilindungi, maka pengangkut dan pemilik burung tersebut telah melanggar pasal 22 ayat 2 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisistemnya,” kata Dedy.
Satwa burung yang telah selesai diidentifikasi, kemudian dilepasliarkan pada tanggal 1 dan 2 Juli 2021 di beberapa Taman Wisata Alam (TWA). Yakni, TWA Kerandangan, TWA Gunung Tunak, Taman Hutan Raya (Tahura) Sesaot dan Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA NTB bersama Balai Karantina Kelas I Mataram dan Polda NTB. Sedangkan untuk Jenis burung yang merupakan jenis khas Sumbawa akan dikembalikan ke habitat aslinya di Sumbawa.
Provinsi NTB Miliki Ratusan Jenis Burung
Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai kekayaan hayati berbagai jenis burung. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 246 jenis burung yang dapat dijumpai di habitat alam di Nusa Tenggara Barat.
Burung-burung tersebut tersebar dari Pulau Lombok, Pulau Sumbawa maupun pulau-pulau kecil di sekitar kedua pulau utama tersebut. Saat ini ancaman terbesar terhadap kelestarian kekayaan jenis burung tersebut adalah perdagangan ilegal.
Dalam tahun 2021, BKSDA NTB bersama Polda NTB dan pihak-pihak terkait, telah beberapa kali mengamankan burung-burung yang diangkut secara ilegal dengan tujuan keluar Provinsi NTB.
“BKSDA Nusa Tenggara Barat telah sering melakukan sosialisasi peraturan kepada pelaku usaha perdagangan burung. Perlu adanya sanksi yang lebih tegas terhadap pengangkutan dan perdagangan burung tanpa dokumen agar para pelaku pengangkutan dan perdagangan ilegal ini jera,” pungkas Dedy.
(Humas KLHK / A1)