Bicaraindonesia.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran 12 kilogram sabu yang dikirim dari jaringan Aceh-Malaysia.
Barang haram tersebut disamarkan dalam truk pengangkut buah jeruk dan diamankan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/10/2025) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi terkait pengiriman sabu lintas Sumatra–Jawa.
“Tim berhasil mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti 12 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk,” ujar Susatyo dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38) warga Demak. Mereka diamankan saat berada di dalam truk warna ungu yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menuturkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali mengirim sabu melalui jalur darat.
“Ini merupakan pengiriman keempat dengan rute yang sama dari Sumatera ke Jawa. Kali ini, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu” jelas Wisnu.
Sementara itu, Kanit III Satresnarkoba Iptu Ricardho P. Siahaan menambahkan, penindakan dilakukan dengan cepat di tengah padatnya pengamanan kegiatan lain.
“Informasi kami terima saat pengamanan unjuk rasa di Jakarta. Tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di KM 31,” ungkap Ricardho.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang tak dikenal di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, atas perintah seorang pengendali berinisial NA yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi memperkirakan nilai total barang bukti mencapai Rp12 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat menilai berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan