Bicaraindonesia.id, Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI 2025 yang digelar di Jakarta menjadi sorotan publik olahraga.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendapat hujan kritik terkait Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Sejumlah pengurus KONI provinsi se-Indonesia hingga ketua umum induk cabang olahraga (cabor) menyampaikan kegelisahan mereka. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2025, namun dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pengurus olahraga dan atlet.
Rakernas KONI yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) itu pun berubah menjadi ajang kritik terhadap kebijakan baru Kemenpora.
Ketua Umum PB Muaythai sekaligus mantan Ketua Umum PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Permenpora 14/2024 banyak pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan prinsip independensi olahraga dalam Olympic Charter.
LaNyalla bahkan menyinggung pengalaman Indonesia yang pernah mendapat sanksi FIFA akibat intervensi pemerintah.
“Jangan sampai IOC (Komite Olimpiade Internasional) menilai hal serupa terjadi lagi. Itu bisa membahayakan masa depan olahraga nasional,” tegas LaNyalla dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Senada dengan LaNyalla, Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel, menyebut pihaknya bersama Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah membuat kajian akademik.
Hasilnya, ada 10 pasal dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai menabrak UU Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Keolahragaan, serta Olympic Charter IOC.
Nabiel menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru memicu keresahan dan mengganggu fokus pembinaan atlet.
“Olahraga adalah etalase wajah bangsa dan bagian dari ketahanan SDM Indonesia. Jangan sampai regulasi ini malah menghambat,” ujar Nabiel.
Menanggapi berbagai kritik, Menpora Dito Ariotedjo menyatakan memahami kegelisahan insan olahraga nasional. Ia meminta Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menyiapkan tim khusus yang akan duduk bersama Kemenpora membahas lebih detail isi Permenpora 14/2024.
“Tujuan regulasi ini sebenarnya untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Namun kami terbuka untuk masukan agar implementasinya tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Dito.
Rakernas KONI 2025 pun menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional untuk mencari solusi terbaik, agar kebijakan baru tidak menghambat prestasi atlet Indonesia di masa depan. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan