Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengungkap perkembangan terbaru penanganan hukum terkait aksi kerusuhan di Kota Pahlawan pada akhir Agustus 2025.
Ungkap kasus ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar (Kombes) Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (5/9/2025).
Kombes Pol Jules menyampaikan bahwa Polrestabes Surabaya telah mengamankan 315 orang. Dari jumlah tersebut, 187 adalah pelaku dewasa dan 128 merupakan anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Dari hasil penyidikan, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 27 pelaku dewasa yang sudah ditahan, serta enam pelaku anak,” ujar Kombes Pol Jules.
Untuk pelaku anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), Jules mengungkap bahwa saat ini sudah diserahkan kepada keluarga.
“Selanjutnya mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan),” imbuhnya.
Ia juga menegaskan para tersangka ini terlibat dalam tindak pidana pengrusakan di beberapa lokasi. Yakni, Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari, dan 29 pos lalu lintas di Surabaya.
Sementara untuk peran mereka bervariasi, mulai dari provokasi massa, membawa bom molotov, senjata tajam (Sajam), menyerang aparat, hingga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas publik.

“Adapun barang bukti yang sudah didapatkan penyidik yaitu bom molotov, tiga bilah sajam, sejumlah unit handphone yang saat ini dalam penelitian laboratorium forensik, pakaian para pelaku, dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Para tersangka dijerat delapan pasal, antara lain Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan Pasal 2.
Selain itu, Kombes Jules mengungkap bahwa polisi juga menemukan adanya kelompok yang menggunakan WhatsApp untuk mengorganisasi kerusuhan.
“Kami juga mengungkap ada kelompok yang memanfaatkan WhatsApp sebagai sarana komunikasi, mengajak untuk menimbulkan kerusuhan,” katanya.
Ia menegaskan massa yang ditangkap bukanlah demonstran, melainkan perusuh yang berasal dari Surabaya dan luar kota. Mereka menggunakan WhatsApp, kemudian mengadakan titik kumpul di salah satu warung mobil. “Ada kurang lebih 70 orang yang diajak berkumpul,” ucapnya.
Selain menetapkan 33 tersangka, Kombes Jules menambahkan bahwa polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya. Ketujuh orang yang diamankan tersebut positif menggunakan narkoba.
“Ada tujuh orang yang positif menggunakan narkoba. Lima dewasa dan dua anak-anak atau masih di bawah,” pungkas Jules. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1


