Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial MT (19), asal Sampang, karena diduga menjarah Markas Polsek Tegalsari, Surabaya. Penjarahan itu terjadi saat kerusuhan yang terjadi di Kota Surabaya pada akhir Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers terkait penanganan demo anarkistis yang digelar di Mapolda Jatim, Jumat (5/9/2025).
“Kita ketahui bahwa Polsek Tegalsari ini merupakan aset cagar budaya yang akhirnya juga terbakar dan mengalami kerusakan yang cukup parah,” kata Kombes Pol Jules.
Selain Polsek Tegalsari, Kombes Jules mengungkap jika masjid yang berada di area sekitar polsek juga mengalami kerusakan serupa.
“Dalam hal ini, Polda Jawa Timur mengamankan tersangka berinisial MT, usianya 19 tahun, laki-laki, warga asal Sampang,” katanya.
Dalam peristiwa ini, Jules menyebut bahwa MT terbukti melakukan penjarahan, atau pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari.
“Barang yang diambil oleh pelaku dari Polsek Tegalsari, di antaranya adalah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es (kulkas). Yang menurut pengakuan tersangka, sudah dijual oleh tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MT dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim juga menyampaikan penegakan hukum terkait kasus penganiayaan dua anggota kepolisian yang terjadi dalam tindakan anarkistis tersebut. Polisi mengamankan tersangka berinisial EKA, warga Tambak Asri, Krembangan, Kota Surabaya.
Jules membeberkan bahwa peran tersangka EKA ini adalah menyetir sepeda motor untuk kemudian dengan sengaja melakukan penabrakan.
“Jadi dia (EKA) menabrak menggunakan sepeda motor terhadap dua anggota yang saat itu berada di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul,” ungkap Jules.
Dari tangan tersangka, Polda Jawa Timur menyita sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menabrak anggota polisi dan satu unit ponsel. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1


