Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan (Karhut) di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebagai langkah nyata, Kemenhut telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
Tindakan ini dilakukan setelah penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang melibatkan Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Selain pemadaman, Kemenhut juga mengintensifkan langkah pencegahan, mulai dari penyuluhan dan penyadartahuan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengurangi risiko Karhut.
Saat ini, penanganan pasca kebakaran juga menjadi fokus, meliputi identifikasi serta penghitungan luas areal terbakar, rehabilitasi lahan bekas kebakaran, hingga penegakan hukum tanpa kompromi.
Hingga kini, Ditjen Gakkumhut telah melakukan serangkaian tindakan tegas, termasuk menyegel 10 korporasi yang sedang dalam penyelidikan dan memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan.
Selain itu, delapan pihak non-korporasi juga menjalani proses hukum, dan satu di antaranya telah masuk tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Riau.
Penyegelan dilakukan di berbagai wilayah, di antaranya enam entitas di Kalimantan Barat, tiga di Riau, satu di Jambi, satu di Sumatera Selatan, serta satu di Bangka Belitung.
Berdasarkan data penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujar Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip pada Senin (11/8/2025).
Dwi menegaskan, kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, mengancam kesehatan masyarakat akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.
“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Kemenhut mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebakaran hutan tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat luas. (*/Pr/C1)


