BicaraIndonesia.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam pidatonya, Kepala Negara menyatakan bahwa kenaikan ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan para hakim di seluruh tingkatan.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” kata Presiden.
Kepala Negara menekankan bahwa kenaikan tertinggi sebesar 280 persen akan diterima oleh hakim dengan golongan paling junior. Meski demikian, seluruh hakim dipastikan akan menerima kenaikan yang signifikan.
“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” katanya.
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai kondisi para hakim yang sebagian besar belum menikmati kenaikan gaji dalam waktu 18 tahun.
Selain itu, Presiden turut menyampaikan keprihatinan terhadap kesejahteraan dan fasilitas yang diterima oleh para penegak hukum.
“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” pungkasnya. ***
Editorial: A1
Source: Biro Pers Setpres