BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan yang terjadi di Kota Pahlawan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 pelaku diamankan, terdiri dari 22 orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, terutama kejahatan jalanan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, terutama kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/3/2025).
Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, beberapa di antaranya menjadi sorotan. Salah satunya adalah aksi penjambretan yang dilakukan oleh seorang pelaku di wilayah Polsek Bubutan.
“Pelaku tersebut diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.
Selain itu, kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum pesilat juga mendapat perhatian khusus. Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mayoritas kasus yang berhasil diungkap melibatkan tindak kekerasan, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari menjambret barang milik korban secara paksa, melakukan pengeroyokan bersama-sama, hingga membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa 6 bilah celurit, 3 bilah pedang, 1 bilah pisau, 2 balok kayu, 1 buah paving, dan 1 kursi.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Yakni, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dan terakhir adalah Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 entang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolrestabes Surabaya kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli keamanan untuk menekan angka kejahatan di Kota Surabaya.
Saat ini, kepolisian telah menggelar patroli Jogoboyo 97 serta operasi keamanan guna menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman,” tegasnya.
Selain itu, Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan bersama. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: C1