BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan peredaran 145 koli rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin 16 Desember 2024.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Kasihumas AKP Rina Shanty, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Ahmad Fatoni.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Kanwil Bea Cukai. Pada Kamis dini hari, 12 Desember, kami menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim ke wilayah Banyuwangi,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Sebuah truk boks berhasil kami amankan, dan setelah diperiksa, ditemukan 145 koli rokok polos tanpa pita cukai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa pengemudi truk berinisial HS (41), asal Pamekasan, kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa truk beserta muatan rokok ilegal telah diamankan.
“Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga melanggar undang-undang cukai. Pelaku akan dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Toni.
Toni juga menegaskan pentingnya mengusut hingga ke pihak produsen rokok ilegal tersebut.
“Kami terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap pihak yang memproduksi, mendanai, dan mengedarkan barang ilegal ini,” tegasnya. (*/Ark/C1)