BicaraIndonesia.id, Surabaya – Rumah di Jalan Kebraon III, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penggerebekan dilakukan setelah rumah tersebut diketahui menjadi tempat tinggal seorang kurir narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (42). Ia ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 109,375 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan Rp24,150 juta dan satu unit ponsel.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, rumah di Kebraon III tersebut digerebek.
“Pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat 6 Desember 2024.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap M.
AP mengaku, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, ia mengambil paket sabu seberat 15 gram di wilayah Kletek, Taman Sidoarjo. Barang tersebut dibeli seharga Rp10,5 juta dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Pengakuannya, sudah puluhan kali transaksi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan setelah barang laku terjual,” imbuh Kompol Suria Miftah.
Dalam pengakuannya, tersangka telah membeli narkotika jenis sabu dari M sekitar 20 kali. Ia mulai menjual barang haram tersebut sejak April 2024. Keuntungan yang diperoleh dari setiap gram sabu yang dijual bisa mencapai Rp500 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1