BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian berlian yang terjadi di salah satu toko perhiasan PTC Mall, Surabaya, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial AM (48), warga asal Pontianak, yang tertangkap kamera CCTV saat berusaha mencuri di toko.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 16.41 WIB ketika AM memasuki toko perhiasan dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Ia mencoba berbagai perhiasan dan akhirnya tertarik pada sebuah gelang rantai berlian emas putih, berat 15,74 gram, dengan 28 butir berlian masing-masing seberat 0,3 karat,” jelas AKBP Wimboko dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu 30 Oktober 2024.
AKBP Wimboko menjelaskan bahwa AM menggunakan modus licik dengan menjatuhkan gelang tersebut ke pangkuannya, lalu meletakkannya di lantai. Tak lama kemudian, AM melepaskan syal yang dikenakan dan menyembunyikan gelang di dalam tas.
“Berpura-pura masih melihat-lihat, AM kemudian segera meninggalkan toko. Beruntung, pengelola toko langsung menyadari kejanggalan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” tegas Wimboko.
“Rekaman CCTV di lokasi menjadi bukti kuat untuk mengidentifikasi pelaku,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan pada Jumat (25/10/2024), tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap AM.
AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gelang berlian hasil curian serta dress oranye yang dikenakan saat melakukan pencurian,” tandas Wimboko. (Ark/C1)