BicaraIndonesia.id, Makassar – Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Ungkap kasus itu dipaparkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, pada Senin 28 Oktober 2024.
Ia menyampaikan bahwa lima tersangka yang berhasil ditangkap, menyasar jaringan pencurian kendaraan di Makassar dan beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.
“Terdapat 34 korban dalam kasus ini dengan 16 tersangka diamankan. Termasuk beberapa perempuan yang juga berperan sebagai pelaku,” ungkap Kapolda Sulsel dalam keterangannya dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.
Para pelaku menggunakan metode berkeliling untuk mencari sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang atau kunci yang masih tertinggal di kendaraan.
Kapolda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat dan anggota kepolisian untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.
“Kami sarankan untuk menggunakan kunci ganda agar kendaraan lebih aman, terutama saat parkir sementara. Pelaku dapat beraksi dalam hitungan 1 hingga 2 menit saja, apalagi jika menggunakan kunci T yang memudahkan mereka dalam mencuri,” kata Kapolda Sulsel.
Selain kendaraan roda dua, jaringan ini juga diketahui mencuri kendaraan roda empat dan memalsukan dokumen STNK. Bahkan, mereka juga mengubah nomor rangka dan nomor mesin untuk menghindari deteksi sebagai barang curian.
“Dari barang bukti yang ditemukan, terdapat dua unit mobil dan 32 unit sepeda motor yang diamankan pihak kepolisian,” tambah Kapolda.
Para tersangka kini dikenai Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Warga Makassar diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanan agar terhindar dari pencurian,” tutup Kapolda. (Hum/Res/C1)