BicaraIndonesia.id, Jakarta – Polsek Metro Menteng, Polres Jakarta Pusat, berhasil membongkar sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang melibatkan jaringan internasional.
Kasus ini merugikan beberapa perusahaan telekomunikasi besar, termasuk PT Telkomsel, PT Indosat Ooredoo Hutchison, PT Axiata, dan PT Tower Bersama Group, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp120 miliar.
Ungkap kasus pencurian modul BTS disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Metro Menteng, pada Senin 14 Oktober 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dalam serangkaian kejadian sepanjang 2023 dan 2024. Kasus pertama terjadi pada 28 November 2023, disusul dengan dua kejadian lainnya pada 9 dan 29 Agustus 2024.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 227 unit modul BTS dan 13 palet modul yang siap dikirim ke Cina.
Pada 1 September 2024, pihak kepolisian menangkap pelaku utama berinisial MJ (30), yang berperan sebagai pelaku lapangan.
MJ menyamar sebagai teknisi PT Telkomsel menggunakan pakaian teknisi dan berhasil mencuri modul BTS di beberapa lokasi. Barang-barang yang dicuri kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Serpong, Tangerang, dan siap dikirim ke Cina.
“Dalam aksinya, tersangka MJ menyamar menggunakan wearpack dan alat-alat teknisi, sehingga berhasil masuk ke lokasi pencurian tanpa dicurigai. Setelah itu, barang-barang hasil curian dikumpulkan di Serpong dan siap dikirim ke Cina,” kata Kapolres dalam pernyataan persnya dikutip pada Kamis 17 Oktober 2024.
Selain MJ, Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial AL (1), TY (34), RCH (25) dan AB (49) di beberapa lokasi, termasuk Serpong dan Kebon Sirih. Mereka bertugas mengumpulkan dan mempersiapkan pengiriman modul-modul curian tersebut ke Cina melalui gudang di Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres menambahkan bahwa sindikat ini bekerja secara rapi dan terorganisir. Setiap modul BTS yang dicuri bernilai sekitar Rp90 juta, namun dijual di pasar gelap dengan harga lebih murah, sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta per unit.
Kapolres mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan pencurian sebanyak empat kali, dengan dua aksi di antaranya berhasil. Salah satu tersangka berinisial SJ, warga negara Cina, yang masih buron, diduga menjadi otak di balik pengiriman modul ke Hong Kong.
“Kami menerapkan pasal 363 dan pasal 481 KUHP kepada para pelaku, mengingat dampaknya yang besar. Kami akan terus bekerja untuk menangkap pelaku yang masih buron dan menghentikan pengiriman barang ke luar negeri,” ungkap Kombes Pol Susatyo.
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi. Hal ini mengingat pencurian modul BTS berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan di era digital ini.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena berdampak besar pada masyarakat dan perekonomian nasional.
“Kasus ini kami prioritaskan karena dampaknya sangat luas. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (*/A1)