BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yang terbaru, polisi berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Sidoarjo dan Malang.
Kasus ini terungkap dari dua laporan kepolisian terpisah, namun dengan modus operandi yang sama, yaitu merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Kasus pertama terjadi di Balongbendo, Sidoarjo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/X/2024, tertanggal 8 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, polisi menangkap HBR (25), warga Dusun Krajan, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor milik M (56), warga Balongbendo. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di teras rumah korban.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, HBR bersama rekannya yang masih buron (S), melakukan pencurian dengan merusak gembok pagar rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci T.
“Modus operandi HBR dan seorang rekannya yang masih buron (S) adalah dengan merusak gembok pagar rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci T,” ujar AKBP Jumhur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu, 16 Oktober 2024.
AKBP Jumhur juga menyebutkan jika HBR diduga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di berbagai wilayah. HBR diketahui telah melakukan pencurian di 14 lokasi di Kabupaten Malang, 4 lokasi di Kota Malang, 2 lokasi di Pasuruan, dan 1 lokasi di Sidoarjo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, BPKB asli, STNK asli, dan dua unit sepeda motor matic,” tambah AKBP Jumhur.
Kemudian kasus kedua yang diungkap Polda Jatim adalah pencurian di Karangploso, Malang. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/VI/2024, tertanggal 29 Juni 2024.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, W (32) dan MR (31), keduanya warga Pasrepan, Pasuruan. Mereka ditangkap atas pencurian sepeda motor matic milik RAS (35), yang dicuri di Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang, pada Jumat, 28 Juni 2024.
“Dalam kasus ini, W bertindak sebagai otak pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara MR bertugas mengawasi situasi sekitar,” jelas AKBP Jumhur.
Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial G.
“Tersangka mengaku melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Lawang, Malang,” ungkap dia.
Dari kasus di Karangploso, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci T, rekaman CCTV, dan barang-barang pribadi milik tersangka.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dalam membongkar jaringan curanmor lintas wilayah. Polisi kini masih memburu beberapa tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Ark/C1)