BicaraIndonesia.id, Kebumen – Sepasang kekasih harus berurusan dengan Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah. Ini setelah pasangan tersebut diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Ungkap kasus itu dipaparkan Kapolres Kebumen AKBP Recky dalam saat konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis 3 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan bahwa dua tersangka yakni Sugiarti (41) warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen dan Paryadi (40) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Dalam konferensi pers, Polres Kebumen hanya menampilkan Sugiarti. Pasalnya, Paryadi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas dalam kasus serupa.
“Satu tersangka lainnya, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sumpyuh, Polresta Banyumas,” jelas AKBP Recky dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa 8 Oktober 2024.
AKBP Recky mengungkapkan, para tersangka sedikitnya telah menggelapkan kendaraan sepeda motor berbagai merk sebanyak 4 unit. Sementara korbannya adalah warga Kebumen.
Untuk mendapatkan korban, pasangan sejoli itu berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk digunakan beberapa saat.
Setelah kendaraan berhasil dikuasai, oleh pasangan kekasih itu lalu digadai kepada seseorang dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.
Tersangka bisa memperoleh uang Rp2,5 juta untuk setiap kendaraan yang digelapkan kepada seseorang.
“Setelah dipinjami oleh korban, motor tidak dikembalikan, lalu korban melapor ke polisi,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Kebumen melalui Polsek Gombong melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka Sugiarti berhasil diamankan pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya.
Dari hasil penangkapan Sugiarti, polisi mendapatkan nama Paryadi yang ternyata ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Banyumas.
Barang bukti 4 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka juga berhasil diamankan Polres Kebumen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. (Hum-res/C1)