BicaraIndonesia.id, Surabaya – Subdit Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tiga remaja pelaku begal yang dikenal nekat melukai korbannya.
Ketiga pelaku yang berasal dari Pasuruan ini tidak segan menggunakan senjata tajam saat menjalankan aksinya.
Ketiga tersangka adalah MWK (24), AMN (22), dan HMT (20), semuanya warga Pasuruan. Mereka selalu membawa parang dan celurit untuk mengancam atau melukai korban yang melawan. Aksi mereka dilakukan tanpa memandang waktu, baik siang maupun malam hari.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa para pelaku akan langsung mengeksekusi korbannya begitu menemukan target.
“Biasanya, begal beraksi di malam hari, tapi kelompok ini tidak mengenal waktu dalam melakukan kejahatan,” ujar Jumhur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 3 Oktober 2024.
Jumhur menyebutkan bahwa dari pengakuan para tersangka, ini adalah pertama kalinya mereka melakukan tindak Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Namun, masih ada satu pelaku lain yang kini menjadi buron.
“Kami sedang mengejar satu DPO yang diduga terlibat dalam komplotan lainnya yang beraksi di wilayah lain,” tambahnya.
Ketiga tersangka ini sering beroperasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang merencanakan aksi, menyediakan sarana, hingga menjual barang hasil rampasan.
“Mereka bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas,” jelas Jumhur.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menunggu korban melintas di jalan sepi yang dikelilingi ladang tebu.
Mereka kemudian menghadang korban dengan mengacungkan senjata tajam, membuat korban panik dan jatuh. Jika korban melawan, mereka tak segan melukai.
“Setelah korban terjatuh, motor langsung dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku,” terang Jumhur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, jaket, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 angka 2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Ark/C1)