BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan kejahatan siber internasional yang melakukan penipuan secara online.
Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari sembilan warga China dan satu warga Vietnam.
“Para pelaku terlibat dalam modus penipuan jual beli online dengan tidak mengirim barang yang telah dibeli oleh korban,” ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 24 September 2024.
Selain menargetkan masyarakat umum, diduga sindikat ini juga mengincar pejabat negara. Mereka menyalahgunakan platform media sosial seperti TikTok untuk memperdaya calon korban.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku melibatkan pengiriman pesan-pesan penipuan melalui aplikasi TikTok.
Setelah berhasil melakukan transaksi, para korban tidak pernah menerima barang yang mereka pesan.
“Hingga saat ini, para korban yang teridentifikasi, seluruhnya merupakan warga negara China, dan belum ada laporan korban dari Indonesia,” kata AKBP Aris.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem S memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas keberhasilan penangkapan ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa sembilan dari 10 pelaku, tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
“Saat ini, pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status keimigrasian dan memastikan tindak lanjut hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam kejahatan yang membahayakan keamanan negara,” pungkas Gusti. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: C1