BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sekelompok warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan daring. Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan mewah kawasan Surabaya Barat pada Jumat malam, 20 September 2024.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Sebanyak 10 WNA dari berbagai negara diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Para pelaku diduga terlibat dalam praktik penipuan online atau scamming
“Ada 10 orang WNA yang kami amankan, sembilan berasal dari Cina dan satu orang dari Vietnam,” ujar Aris dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu 21 September 2024.
Menurut Aris, pengungkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah di Perum Taman Gapura Citraland Surabaya.
Warga melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Setibanya di tempat kejadian, kami mendapati para WNA tersebut sedang mengoperasikan ponsel dan laptop, yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penipuan online,” lanjut Aris.
Saat penggerebekan, sebagian pelaku tengah beristirahat, sementara lainnya terlihat aktif melakukan kegiatan scamming.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan laptop yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan. Ia menyatakan bahwa para pelaku tidak memberikan perlawanan atau berusaha melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Mereka diduga melakukan penipuan online atau scamming, kami juga menyita ponsel hingga laptop para WNA itu,” kata Bobby.
Saat ini, Polrestabes Surabaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. ***
Laporan: Dimas AP
Editorial: And